Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Pasal 75 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2025, Mustani mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Museum Tanah dan Pertanian.

Berdasarkan Pasal 76 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2025, Mustani menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana program dan anggaran;
  • pelaksanaan pengelolaan koleksi museum;
  • pelaksanaan registrasi dan inventarisasi koleksi museum;
  • pelaksanaan pemeliharaan, penyimpanan, perawatan dan pengawetan koleksi museum;
  • pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan koleksi museum;
  • pelaksanaan layanan edukasi koleksi museum;
  • pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan koleksi museum;
  • pelaksanaan kerja sama dan kemitraan serta promosi di bidang museum tanah dan pertanian;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang museum tanah dan pertanian; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Mustani.

Sumber: